Petani di Jambi Ditangkap Polisi karena Bakar Lahannya Sendiri

Petani diamankan karena membakar lahannya sendiri.
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution/ VIVA.

VIVA – Seorang Petani di inisial W, 32 tahun warga parit Lapis 12, Dusun Simpang, Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, ditangkap Polres Tanjabbar Jambi karena ketahuan membakar hutan dan lahan. 

Tol Bocimi Dibuka Fungsional One Way untuk Arus Balik Lebaran, Simak Jadwalnya

Informasi dihimpun VIVA, lokasi pembakaran hutan dan lahan diketahui di Sungai Jadam Kanal 12, Parit 12 Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Tanjabbar dan hasil yang dibakar diketahui baru 1,2 hektare. Pihak kepolisian yang mengetahui tersebut langsung membawanya ke Polres Tanjabbar Jambi. 

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro membenarkan ada seorang pria ditangkap setelah ketahuan membakar hutan dan lahan. Pelaku diketahui melakukan pembakaran saat buka lahan untuk menanam pinang dan laos.

Polisi Berlakukan One Way Urai Kepadatan Arus Balik di Jalur Gentong Tasikmalaya

"Ya ada, pria tersebut seorang petani dan sudah ditetapkan jadi tersangka,"ujarnya.

Baca juga: Kemenhub Bakal Terapkan GeNose di Pelabuhan dan Bandara

Masyarakat Tak Disarankan Mudik Naik Sepeda Motor

Guntur menceritakan, saat sebelum ditangkap, tim personel polres Tanjabbar awalnya melaksanakan patroli pengecekan kanal air dan pemasangan baliho di daerah rawan karhutla di Pangabuan. Aparat dikejutkan saat melihat dari jarak jauh ada asap tebal yang membubul tinggi dan saat di cek ternyata kebakaran hutan dan lahan. 

"Sebelum melakukan penangkapan kita melihat ada kebakaran hutan dan lahan dan saat dicek ternyata dari sungai Jadam Kanal 12, Parit 12 Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan dan langsung mengamankan seorang petani yang mengaku membakarnya,"jelasnya selasa, 23 februari 2021.

Tidak sampai di situ, saat digeledah aparat kepolisian, di lahan kebakaran ditemukan bukti berupa korek api untuk membakar lahan dan seterusnya minyak solar dalam botol air mineral dan parang.

"Tersangka mengakui membakar lahan karena baru dibeli dan atas perbuatan tersangka terancam 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar,"cetusnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya