Ketum Pemuda Muhammadiyah: Surat Edaran Kapolri Timbulkan Keadilan

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Periode 2018-2022 Sunanto
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai Surat Edaran (SE) Kapolri tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif merupakan terobosan baru penanganan kasus terkait UU ITE.

"Saya kira ini menimbulkan rasa keadilan baru di mana selama ini kesannya ada keberpihakan penegakan hukum," kata Sunanto saat dihubungi VIVA, Rabu, 24 Februari 2021.

Sunanto juga menanggapi poin 3 huruf h yang menyebutkan bahwa terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

Hal itu berarti kasus seperti yang menjerat Permadi Arya alias Abu Janda akan mendapatkan kepastian hukum.

"Dengan adanya telegram (surat edaran) itu penanganannya akan lebih mudah," ujarnya.

Baca juga: Instruksi Kapolri, Tersangka ITE Sudah Minta Maaf Jangan Ditahan

Sunanto menuturkan dalam kasus Abu Janda, yang dilihat adalah ucapannya bukan orangnya. Kemudian bagaimana klarifikasi yang bersangkutan, dan dikomparasikan dengan keterangan-keterangan saksi, serta bukti yang ada.

Dia mengakui penyidik dalam menangani suatu perkara punya pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Namun, dengan adanya surat edaran itu, dia meyakini mereka akan memiliki pedoman dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

DPR Pastikan Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE yang Baru

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. Surat Edaran tersebut bernomor: SE/2/II/2021, tertanggal 19 Februari 2021.

Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Soroti Pasal Karet UU ITE untuk Pengkritik, Anies: Minim Sekali Oposisi Selama Ini
Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024