Pengusaha Harry Sidabukke Didakwa Menyuap Juliari Batubara Rp1,28 M

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sejumlah Rp1,28 Miliar.

Jaksa Dakwa Tujuh Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

Suap diberikan karena Harry mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu uang seluruhnya sebesar Rp1.280.000.000, kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," kata Jaksa KPK membacakan dakwaan, Rabu, 24 Februari 2021.

SYL Keberatan Didakwa Minta Upeti ke Pejabat Kementan RI

Jaksa merincikan, Harry Sidabukke menyuap Juliari Batubara lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

"Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa (Harry) sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket," kata Jaksa.

Didakwa Rp 44,5 M Dengan Cara Peras Karyawan Kementan, SYL Siap blak-blakan di Persidangan

Jaksa mengatakan, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Atas perbuatannya, Harry Van Sidabukke didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain Harry, jaksa juga mendakwa terhadap pengusaha Ardian Iskandar Maddanatja. Jaksa mendakwa Ardian karena memberikan suap sebanyak Rp1,95 miliar kepada Juliari.

Tujuan suap agar perusahaan Ardian yaitu PT Tigapilar Agro Utama dipilih menjadi penyedia bansos COVID-19 tahap 9, 10, dan tahap 12.

Baca Juga: KPK Duga Edhy Prabowo Bagi-bagi Mobil Pakai Uang Suap Benih Lobster

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya