Cerita Subur, 35 Tahun Kerja di PHK dan Tak Dapat Pesangon

Kakek yang di PHK
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Muhammad Subur, kakek berusia 62 tahun harus menelan pil pahit lantaran pengabdiannya di tempat kerjanya tidak dihargai. Dia diputus secara sepihak saat telah masuk masa pensiun. Gaji yang biasanya diterima tiap bulan dan ditransfer, otomatis mendadak terhenti.

10 Kota Terbaik di Dunia untuk Jadi Tujuan Kerja Jarak Jauh

Subur diketahui bekerja di salah satu yayasan Islam di kawasan Jakarta Selatan selama lebih dari separuh hidupnya. Subur mengaku tidak masalah dengan keputusan yayasan yang memberhentikan dia untuk mengajar di sana karena masalah usia yang sudah tua. Namun yang Subur kecewa lantaran Yayasan juga tidak peduli akan hak-haknya sebagai seorang pensiunan. Seperti uang pesangon dan wujud tali asih lainnya.

Bahkan selama masa pandemi COVID-19, dia hanya menerima gaji Rp 841.000, per bulannya. Jauh di bawah UMR DKI Jakarta.

Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Jakarta Dikepung Macet Lagi

“Cukup disayangkan, Yayasan yang namanya sangat indah ini justru terlihat buruk di mata pekerjanya. Sangat jauh dibandingkan Yayasan serupa, yang mana ada pensiunan Tukang Sapu dan baru bekerja 12 tahun saja, tapi sudah mendapat uang pesangon Rp80 juta, ” kata Subur, Rabu 24 Februari 2021.

Diketahui, Subur mengawali kariernya di Yayasan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah, yaitu tahun 1985. Meski sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah, dia tidak pernah mendapat gaji tetap. Dia hanya mendapat uang transport yang dihitung per hari kerja.

5 Negara dengan Etos Kerja Tertinggi di Asia: Siapakah Juaranya?

Selama menjabat sebagai Kepala Perpustakaan dari tahun 1985-2020, dia sama sekali tidak pernah mendapat gaji tetap. Dia hanya mendapat uang transport harian selaku Kepala Perpustakaan Sekolah sebesar Rp 20.000,-. Itu pun dengan hitungan, sesuai hari masuk dia mengajar.

“Praktis, selama 35 tahun saya seperti kerja rodi. Kelihatannya kerja double job. Sebagai Kepala Perpustakaan dan guru, tapi kedua-duanya pahit. Sebagai guru, gaji saya terakhir hanya sekitar Rp 1-1,2 juta. Sedangkan sebagai Kepala Perpustakaan hanya mendapat uang transport Rp. 20.000,- per hari. Itupun disesuaikan dengan hari kerja saya masuk untuk mengajar. Kalau kedua-duanya digabung, masih jauh di bawah upah UMR DKI Jakarta, ” kata Subur.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa

RKP 2025 Sudah Disusun dengan Prioritaskan Program Prabowo-GIbran, Ini Rinciannya 

Pemerintah saat ini mulai menyusun Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 di masa transisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024