Bos Tigapilar Agro Utama Didakwa Suap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari P Batubara sejumlah Rp1,95 miliar. Suap sebesar itu terkait kasus bantuan sosial atau bansos COVID-19.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan Ardian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu uang seluruhnya sebesar Rp1.950.000.000 kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," ujar jaksa.

Mengejutkan Isi Garasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang Resmi Jadi Tersangka KPK

Jaksa menyebut, uang tersebut tidak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa merinci, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian yakni Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi COVID-19.

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pasrah

Kemudian, pada 16 April 2020, Juliari mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak COVID-19. Keputusan itu bahwa penanggungjawab pelaksanaan bantuan sosial sembako dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

"Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan COVID-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya