Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Tetap Dilantik Jadi Wakil Bupati OKU

Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Johan Anuar, saat diadili di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar, tetap dilantik sebagai Wakil Bupati terpilih periode 2020-2025.

Ini Alasan Edy Rahmayadi Ingin Maju di Pilgub Sumut 2024 Lewat PDIP

Bersama pasangannya Kuryana Azis, Johan bakal tetap dilantik karena putusan hukum kasus yang menjeratnya belum inkracht. Proses hukumnya sejauh ini masih terus berjalan.

Pada Pilkada 2020 di Kabupaten OKU hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu Kuryana Azis-Johan Anuar. Kandidat petahana ini melawan kotak kosong.

PAN Lebih Utamakan Kadernya Maju di Pilkada 2024

Baca: Edhy Prabowo Akui Pinjam Uang dari Zaini untuk Belanja di Hawaii

Menurut kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, kliennya akan tetap dilantik sebagai wakil bupati OKU karena proses hukum masih terus berjalan. Bahkan, pihaknya telah menerima surat izin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri untuk terdakwa Johan Anuar.

Dicky Chandra Daftar Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya dari PPP, Ngakunya Spontan

"Betul sudah dikeluarkan, dan ini kita baru selesai mengantarkan ke Pengadilan Negeri Palembang," kata Titis pada Rabu, 24 Februari 2021.

Titis bersama kliennya masih menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang. Surat pengajuan izin keluar Rutan untuk pelaksanaan pelantikan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri.

"Hal itu dikarenakan adanya surat penetapan dari Kemendagri untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Permohonan untuk keluar tahanan diajukan ke Pengadilan, karena saat ini, status klien kami Johan Anuar merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang," ujarnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Abu Hanifah, ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa sudah ada surat dari Kementerian tentang permintaan izin pelantikan terdakwa Johan Anuar. “Dalam hal ini Pengadilan Negeri, khususnya majelis hakim, memberikan izin dengan syarat dilakukan pengawalan oleh jaksa KPK," ujar Abu.

Setelah majelis hakim bermusyawarah atas pelaksanaan pelantikan pelantikan Wakil Bupati OKU Johan Anuar, katanya, itu boleh-boleh saja. Selama Johan Anuar belum menerima putusan hukum tetap, dia masih bisa dan punya hak untuk dilantik, sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Tetapi setelah dilantik akan langsung nonaktif karena statusnya terdakwa.”

Izin untuk keluar rutan merupakan putusan dari majelis hakim Pengadilan Palembang, kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Asri Irawan, mengingatkan. "Kami hanya menjalankan apa yang menjadi putusan majelis hakim, jika dizinkan [keluar] maka kami ikuti," ujarnya.

Namun, menurut Asri, kejadian bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Hampir semua terdakwa memilih untuk dilantik di rutan karena mereka malu dilantik akibat kasus hukum yang menjerat mereka.

KPK menjerat wakil bupati terpilih OKU Johan Anuar dengan pasal berlapis. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Johan Anuar didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar atas kasus korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD pada 2013.

Johan, yang maju sebagai calon wakil bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Azis, mengungguli kotak kosong pada pilkada 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya