Eks Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan karena Jual Beli Jabatan

Korupsi (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • http://theafricanbusinessreview.com

VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, IZ dan Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Mandailing Natal sebagai tersangka ?jual beli jabatan di jajaran Kanwil Kemenag Sumut.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, ?Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu 24 Februari 2021. Ia mengatakan keduanya sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut.

Keputusan penahanan dilakukan penyidik pidana khusus Kejati Sumut. Sumanggar menjelaskan  untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilang barang bukti.

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

"Serta untuk memudahkan pemeriksaan tersangka agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," tutur Sumanggar.

Sumanggar memaparkan bahwa eks Kakanwil Kemenag Sumut, IZ dan Plt Kakanwil Kemenag Mandailing Natal, ZA disangkakan melakukan jual beli jabatan untuk mengisi kursi kepala kantor Kementerian Agama Mandailing Natal.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

"Berdasarkan keterangan tersangka 2 (ZA) ada kesepakatan membayar sebesar Rp700 juta dibayar secara bertahap kepada tersangka 1 (IZ) untuk (jabatan) kepala Kanwil Kemenag Madina," kata Sumanggar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya tim pidsus akan merampungan berkas perkara untuk dilimpah ke penuntut umum," kata Sumanggar lagi.
?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya