Puluhan Ribu Perawat Lega 4 Nakes Dicap Nista Agama Tak Dituntut

RSUD Dr Djasemen Saragih di Pematangsiantar, Sumatera Utara
Sumber :
  • Facebook

VIVA – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengapresiasi keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar yang menghentikan penuntut terhadap empat ?petugas tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut).

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

"Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan yang menciptakan langit dan bumi serta isinya.
Allah Maha berkehendak dan ini merupakan mujizat yang tak disangka-sangka," kata ?Ketua DPW PPNI Sumatera Utara Mahsur Al-Hazkiyani kepada VIVA, Rabu malam, 24 Februari 2021.

Mahsur mengungkapkan terima kasih atas keputusan disampaikan oleh Kejari Pematang Siantar. Die mangatakan, tersangka merupakan anggota DPK PPNI ?RSUD Djasamen Saragih dan dua tersangka lagi merupakan mitra kerja dari PNNI.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

?"Saya mewakili 30.008 perawat di Sumatera Utara mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari Pematang Siantar beserta tim, yang telah menetapkan  penghentian penuntutan kepada teman sejawat kami tersebut," kata Mahsur.

Mahsur mengatakan perjuangan untuk mendapat keadilan bagi empat petugas kesehatan ?tidak terlepas ada bantuan dari berbagai pihak. Termasuk awak media yang memberitakan setiap perkembangan kasus tersebut.

Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

"Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang membantu kami selama ini dan segenap insan pers yang sangat profesional memberitakan secara berimbang. Sehingga masalah hukum ini dapat perhatian secara luas," tutur Mahsur.

Sebelumnya, ?Kepala Kejari Pematang Siantar, Agustinus Wijono menjelaskan alasan penghentian penuntutan. Menurut Kejarai, ada kekeliruan terhadap sangkaan penanganan kasus kepada keempat petugas rumah sakit.

"Kekeliruan dari Jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur yang dibawakan kepada para terdakwa," ungkap Agustinus kepada wartawan, Rabu 24 Februari 2021.

Agus mengungkapkan pada Rabu 24 Februari 2021 menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan perkara.

"Kami keluarkan surat ketetapan, penghentian penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi yaitu surat ketetapan penghentian penuntutan," ungkap Agustinus. 

Sementara PPNI mengaku sudah sekitar 4 bulan berjuang mencari keadialan untuk empat ?petugas tenaga kesehatan di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. 

Perjuangan itu, berhasil dengan dihentikannya penuntutan oleh Kejaksaan.

"Selama hampir 4 bulan ini, PPNI mulai dari tingkat DPK, DPD, DPW dan DPP berjuang keras mendampingi dan mengadvokasi mereka dari badan bantuan hukum ppni pusat," ujar Mahsur lagi.

Sebelumnya 4 orang nakes masing-masing berinsial DAA, RE, ES dan RS diperkarakan karena dianggap melakukan penistaan agama. Mereka diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama dan tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar prosedur operasional karena memandikan jenazah seorang wanita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya