Jalankan Instruksi Kapolri, Kasus Pencemaran Nama PSSI Berakhir Damai

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut Polda Metro Jaya berhasil memediasi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Alhasil, kasus berujung damai. 

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Kemarin setelah dilakukan mediasi antara karyawan PSSI dengan yang dilaporkan, pelapor mencabut laporannya," ucap dia kepada wartawan, Kamis 25 Februari 2021.

Dia menjelaskan, upaya mediasi terlebih dahulu dilakukan dengan mengirim surat panggilan terhadap pelapor dan terlapor yang sudah jadi tersangka. Lalu, proses mediasi dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

"Sehingga, dengan mediasi ini terjadi win-win solution. Kalau mediasi berhasil dan ada cabut laporan kenapa tidak," katanya.

Dia menyebut, hal ini adalah bukti Polri menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang meminta penyidik mengutamakan mediasi dan restoratif justice ketimbang penindakan dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik. Argo sedikit menjelaskan kalau kasus ini terjadi di media sosial Facebook. Dia menyebut kasus berawal dari laporan oleh karyawan PSSI ke Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020. 

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

"Melaporkan bahwa ada judul berita banyak semut rangrang karyawan lupa digaji. Dalam posting-an itu juga pelapor difitnah, dengan tuduhan menerima uang sebesar Rp700 juta dari Ketua PSSI dan ini pencemaran nama baik melalui media elektronik," katanya.

Lantas, lanjut Argo, penyidik menerima laporan itu dan melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan polisi memeriksa sejumlah saksi hingga ahli. Status kasus kemudian naik ke penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana, hingga menetapkan terlapor yang tidak disebutkan namanya jadi tersangka. Tapi, kasus itu urung dituntaskan dengan adanya surat edaran Kapolri yang berisi mengedepankan mediasi ketimbang penindakan.

"Itu contoh yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya sesuai surat edaran Bapak Kapolri berkaitan dengan pelaporan di Polda Metro Jaya," kata dia lagi.

Baca juga: Pesan Kapolri ke Kabareskrim Baru soal Penanganan Kasus ITE

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya