Polri Klaim Virtual Police Tak Langgar Hak Berekspresi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengklaim upaya menjaring konten terindikasi melanggar pidana tidak akan melanggar hak berekspresi. Hal ini terkait Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri yang mulai memberlakukan virtual police di media sosial (medsos).

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

"Pertama berkaitan dengan virtual ini, saya rasa kita tidak mengekang ya. Kita tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh kok," ucap dia kepada wartawan, Kamis 25 Februari 2021. 

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu menegaskan tim patroli siber akan memberikan peringatan virtual dulu pada konten mengarah tindakan pidana. Akun medsos yang terindikasi melakukan tindak pidana tak akan ditindak langsung. Upaya edukasi akan diberikan terlebih dahulu seperti memberitahu konten yang diunggah itu tak baik dan dapat terjerat pidana. Lalu, meminta pemilik akun menghapus konten tersebut.

Kemenkominfo Gelar Talkshow “Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan”

"Kita ada upaya membuat edukasi," katanya.

Lebih lanjut Argo berharap upaya edukasi pun dilakukan oleh masyarakat baik perorangan atau kelompok. Katanya, polisi dipastikan selalu mengawasi. Ahli juga dilibatkan dalam Patroli siber ini. Konten yang masuk pada kategori kritik membangun dipastikan tak termasuk dalam tindak pidana.

Menyelami Dampak Negatif FOMO pada Pengguna Media Sosial

"Jadi, sama-sama kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah, saling ejek dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Polisi Akan Beri Peringatan ke Akun Medsos yang Diduga Langgar Hukum

Ilustrasi pengendara sepeda motor

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah video di media sosial memperlihatkan pengendara motor menabrak sebuah mobil pikap hingga terjungkal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024