Kasus Bansos COVID-19, KPK Kembali Panggil Ihsan Yunus

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia / KPK RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari PDIP Muhammad Rakyam Ihsan Yunus sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Ihsan akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso (MJS). Ini kali kedua Ihsan Yunus dipanggil KPK. Sebelumnya, dia urung diperiksa.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 25 Februari 2021.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Bersamaan dengan Ihsan, KPK juga memanggil Ngesti Nugraha selaku ketua DPC PDIP Kab Semarang, dan Munawir selalu Ketua Komisi DPRD Kab Kendal.

KPK juga memanggil dua saksi yang merupakan Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan COVID-19, Rizki Maulana dan Firmansyah. 

Hotman Paris Sindir Kubu Amin dan Ganjar: Jangan Nangis Kalau Kalah

Lembaga antirasuah juga memanggil Direktur PT Asri Citra Pratama Mutho Kuncoro. Mereka juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheis Joko Santoso.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan COVID-19.

Keempat tersangka lain dalam kasus ini adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya