-
VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan, seseorang yang masih berstatus warga negara asing atau WNA, tidak boleh dilantik. Menyusul polemik terkait dengan Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT yakni Orient P Riwu Kore.
Orient sebelumnya menjadi polemik, setelah ia diketahui ternyata juga memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Sementara Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.
"WNA tidak boleh di-SK-kan dilantik. Maka buktinya diperoleh pada tahapan apapun sebelum ditetapkan final, pejabat yang bersangkutan wajib mencoret namanya dari penetapan pejabat resmi dan posisinya diisi oleh wakilnya sesuai UU," ujar Jimly, juga pernah menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017 ini, Kamis 25 Februari 2021.