NasDem Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Pilkada Tapsel

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Partai NasDem menghormati institusi Mahkamah Konstitusi (MK) dan sekaligus percaya bahwa aturan perundang-undangan akan menjadi satu-satunya acuan MK dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, NasDem dapat menerima putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Lebih dari 2 Ribu Aparat Tetap Dikerahkan ke MK Meski Relawan Prabowo-Gibran Batal Aksi

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem Hermawi Taslim, menyikapi putusan MK yang tidak menerima gugatan hasil Pilkada 2020 Kabupaten Tapsel dengan pemohon pasangan Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap.

"Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. NasDem sangat menghormatinya. NasDem yakin apa yang diputuskan oleh MK telah sesuai dengan perundang-undangan," ujar Taslim dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Februari 2021.

Heboh Baliho Giri Prasta untuk Bali Tak Ada Corak PDIP, Wayan Koster Merespons Sinis

Wakil Sekjen DPP Partai NasDem itu mengungkapkan, adanya pernyataan dari jajaran NasDem Sumatera Utara (Sumut) yang sempat mempersoalkan putusan MK, adalah merupakan bentuk kekecewaan sesaat. "Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," jelasnya.

Dia menambahkan, terkait perkara sengketa hasil Pilkada lainnya, yang mana salah satunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Samosir, NasDem menyerahkan sepenuhnya pada proses yang saat ini tengah berjalan di MK.

Ikuti Perintah Prabowo, TKN Pastikan Aksi Damai Relawan di MK Batal

"NasDem menghormati MK secara kelembagaan dan akan senantiasa menjaga marwah pengadilan," kata Taslim yang juga kepala desk hukum Pilkada Bappilu Partai NasDem itu.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Paslon Pilkada Batam Lukita-Basyid

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024