Soksi Sebut Sistem Baru PKWT Lebih Menguntungkan Pekerja

Ketua Umum Depinas SOKSI Ahmadi Noor Supit (kiri)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Aturan turunan UU Cipta Kerja atau Ciptaker, dianggap cukup membantu dalam mensejahterakan pekerja. Seperti PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Industri Facility Manajemen Indonesia di Atas Vietnam dan Kamboja

Hal itu diakui Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ahmadi Noor Supit. Menurut dia, PP sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut, adalah bentuk komitmen.

Dia melihat, PP itu sebagai komitmen dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam memberikan jaminan kepastian bagi para pekerja yang mengantongi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM

Baca juga: Polisi Tolak Laporan Kurnia soal Kerumunan Jokowi

Ahmadi mencontohkan pada Pasal 8 Ayat (1) PP No 35 tersebut. Dimana kontrak PKWT menjadi lima tahun, lebih panjang dari peraturan di UU Nomor 14 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

“Jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan ketentuan sebelumnya di UU Ketenagakerjaan,” ujar Ahmadi dalam keterangan persnya, Kamis 25 Februari 2021.

PP Nomor 35 tersebut, menurutnya cukup baik untuk memberi jaminan hak terhadap pekerja. Sebab di UU Ketenagakerjaan hanya memberi waktu dua tahun dan bisa diperpanjang setahun. Sementara yang baru, selama lima tahun dan dibuat berdasar kesepakatan pekerja dan yang memberi kerja.

“Jika PKWT akan berakhir tetapi pekerjaan belum selesai, masih dapat dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Namun jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun,” ujar Ahmadi mengutip ketentuan Pasal 8 Ayat 2 PP No.35 Tahun 2021.

Yang menarik, lanjut Ketua Komisi XI DPR periode 2014-2019 itu, bahwa pekerja lebih mudah dalam mengakses perbankan. Menurut dia, lantaran pekerja bisa menjaminkan penghasilannya untuk agunan di bank. Baik itu untuk kebutuhan rumah atau lainnya.

“Tentu penghasilan pekerja PKWT pun menjadi lebih bankable. Tentu ini akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT,” katanya.. 

Oleh karena itu, organisasi sayap Partai Golkar tersebut merespons PP Nomor 35 Tahun 2021 secara positif. 

“SOKSI sebagai organisasi pekerja menyambut baik ketentuan PKWT sebagai turunan UU Ciptaker yang  jauh lebih menguntungkan kaum buruh dan pengusaha ini,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya