Terungkap, Pembunuh 2 Wanita Muda di Sumut Diduga Oknum Polisi

Ilustrasi Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA – Petugas kepolisian mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua wanita muda di Sumatera Utara. Ada hal mengejutkan, diduga pelaku diamankan adalah seorang oknum polisi di Kota Medan.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Kedua korban masing-masing bernama Sinta (16) dan Maya Riska Putri (21). Mereka merupakan warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Jasad kedua wanita ditemukan secara terpisah, pada Senin 22 Februari 2021.

Jasad pertama yang ditemukan adalah Maya Riska Putri di Lingkungan Pasiran, Desa Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Selanjutnya, jasad di Jalan Budi Kemasyarakatan, di Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan oleh Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP. MP. Nainggolan kepada wartawan di Kota Medan, Kamis 25 Februari 2021. Ia mengatakan, diduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

"Kita sudah bisa mengidentifikasi tersangka, langsung kita kejar dan syukur kita sudah amankan," kata MP Nainggolan.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

MP Nainggolan tidak membantah bahwa diduga pelaku adalah oknum polisi. Namun, ia enggan membeberkan sementara identitas terduga pelaku pembunuhan wanita muda tersebut. Karena, masih dilakukan pemeriksaan.

"Beliau (pelaku) seorang oknum polisi. Dia (diduga) pelaku pembunuhan dua wanita di Medan dan Serdang Bedagai," jelas perwira melati dua itu.

MP Nainggolan menjelaskan, penyidik kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku tersebut, sejak Rabu kemarin, 24 Februari 2021.

"Motif sementara karena sakit hati. Pasal yang disangkakan kepada beliau (pelaku) itu, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," ungkap MP Nainggolan.

Baca juga: Identitas Oknum Polisi Penembak Anggota TNI AD hingga Tewas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya