PT DKI Potong Vonis Eks Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun Bui

hary prasetyo
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong vonis mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo. Potongan tersebut dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Hary Prasetyo, meski demikian, tetap dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman PT DKI Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.

Ghisca Debora Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara

Putusan di Pengadilan Tinggi DKI tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hakim mengubah terkait lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Hary.

"Menyatakan terdakwa Hary Prasetyo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Korupsi Secara Bersama-sama'," mengutip putusan PT DKI.

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

Putusan di tingkat banding tersebut lebih rendah dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Hary.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan pidana penjara seumur hidup yang diberikan pengadilan tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut sistem hukum di Indonesia. Maka itu, PT DKI tidak sependapat dengan vonis di pengadilan tingkat pertama.

Untuk diketahui pula, putusan dengan perkara nomor: 3/PID.TPK/2021/PT DKI ini diadili oleh Hakim Ketua Haryono dan anggotanya masing-masing yakni, Sri Andini; H Mohammad Lutfi; Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik. Sedangkan, panitera penggantinya yakni, Waluyo.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya