Polisi di Malang Upayakan Jalan Damai untuk Perkara Terkait UU ITE

Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk membentuk virtual police untuk mengurangi penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus siber. Virtual police akan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan ruang siber.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata mengatakan mereka telah bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika. Dalam penindakan kasus yang menyangkut UU ITE mereka mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Sebagai contoh, beberapa kasus yang akhirnya kita lakukan restorative justice, kita damaikan, kita cari jalan keluar, agar saling memahami dan meminta maaf—kami sudah lakukan, termasuk pelaku yang mencatut nama saya," kata Leonardus pada Kamis, 25 Februari 2021.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Baca: PKS Serukan Cermati Poin demi Poin Surat Edaran Kapolri soal UU ITE

Polresta Malang Kota sebelumnya menangkap tersangka penyebar informasi bohong atau hoax bahwa Kota Malang berstatus zona hitam COVID-19 pada Desember 2020. Pelakunya berinisial AC, laki-laki  berusia 52 tahun, Lamongan. Pesan hoax itu dia buat, kemudian menyebar secara berantai di Whatsapp. Kasus inilah yang diselesaikan secara kekeluargaan.

Pesan Jaksa Agung ke Jajarannya yang Aktif di Media Sosial Jelang Pencoblosan

"Kita lakukan setiap hari sosialisasi larangan menyebar berita hoax, konten negatif, black campaign agar masyarakat saring sebelum sharing. Intinya kita bisa ungkap, ada beberapa yang sudah kita ungkap. Kita upayakan soft penanganan yang humanis," ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pelanggaran UU ITE di wilayah mereka akan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri. Sebab, mereka tidak memiliki satuan unit khusus siber.

"Penyelesaian soal hoax dan dua belah pihak yang saling lapor memang ada kebijakan restorative justice diperbolehkan diselesaikan dengan kekeluargaan. Tetapi semua harus dilaporkan ke Mabes Polri karena di setiap Polres belum ada Subdit Siber. Baru sekelas Polda yang sudah ada," ujar Tinton.

Sepanjang penyelesaian kasus UU ITE di Kota Malang, katanya, baru sebatas tindakan asusila seperti prostitusi online, kabar hoax hingga pencatutan nama Kepala Polres. Dia menyebut virtual police di Kota Malang sudah berjalan tetapi belum menyentuh kasus ujaran kebencian baik secara individu maupun saling serang antarkelompok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya