Eks Kepala Desa Tilap Dana Desa untuk Enam Proyek Senilai Rp905 Juta

Hendro Hermawanto, mantan kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat setelah terbukti korupsi anggaran dana desa.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Hendro Hermawanto, mantan kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat setelah terbukti korupsi anggaran dana desa. Pria yang bergelar magister itu ditahan setelah terbukti mengkorupsi enam proyek desa.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji menjelaskan, anggaran program itu Rp3,4 miliar. Setelah diaudit oleh inspektotar Kabupaten Bogor ditemukan kerugian negara sebsar Rp905 juta.

Modus operandi penyalahgunaan keuangan dana Desa Sukawangi itu, antara lain ditemukan pada ada 6 item. Pertama, mengenai kegiatan betonisasi jalan Kampung Gombong dengan anggran Rp286 juta yang tidak terealisasi. Kedua, betonisasi jalan Kampung Catangmalang Rp300 juta yang juga tidak terealisasi.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Baca: Ditinggal Berbelanja, Dana Desa Rp100 Juta Raib

"Jadi memang anggaran tidak digunakan sama sekali tapi diambil. Ketiga, Betonisasi jalan Kampung Sukahurip Rp190 juta lebih, tidak terealisasi, nol sama sekali," kata Munaji.

Pensiunan Jenderal Bintang 4 Berinisial B Terseret Kasus Korupsi Rp271 T, Siapa Dia?

Berikutnya betonisasi jalan Kampung Sukahurip-Ciparingga senilai Rp 217 juta tidak terealisasi sepenuhnya, dengan sisa anggaran yang digelapkan Rp67 juta. Kemudian dana Rumah Tidak Layak yang hanya 4 yang teraliasi dan mengkorupsi dana 7 unit rumah senilai Rp70 juta. Terakhir, Bantuan Keuang Badan Usaha Milik Desa tahun 2019 dari Provinsi Jawa Barat dari nilai Rp100 juta dengan anggaran tidak terealisasi Rp92 juta.

"Jadi dari semua ini ditotal kerugian negara sekitar 905 juta. Inisialnya atas nama EH, sudah kita tetapkan tersangka seorang mantan Kades," kata Munaji.

EH alias Hendro diancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya