Jurnalis Positif COVID-19 Bisa Dapat Bantuan Rp1,5 Juta-Rp10 Juta

Tes GeNose Untuk Deteksi Covid-19
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Para jurnalis Indonesia yang positif COVID-19 bisa mendapatkan bantuan dalam bentuk tunai. Program bantuan #UntukJurnalisID ini mulai dibuka pendaftarannya sejak 24 Februari 2021. Bantuan akan diberikan kepada jurnalis dengan tiga kategori. Pertama, jurnalis yang harus lakukan perawatan isolasi mandiri. Kedua, jurnalis yang dirawat di rumah sakit dengan kondisi ringan. Ketiga, jurnalis yang mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan kondisi berat.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Program bantuan untuk jurnalis terjangkit virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan COVID-19 digagas karena profesi jurnalis dirasa pekerjaan rentan terjangkit penyakit dengan tuntutan pekerjaan yang sering kali dalam peliputan harus bertemu nara sumber dan berbagai pihak. Oleh karena itu Maverick bersama AJI Indonesia berharap agar program bantuan untuk wartawan terjangkit COVID-19 bisa meringankan beban mereka.

Menurut data yang dirilis AJI Indonesia 2020 lalu, sekitar 294 jurnalis positif COVID-19 selama tahun 2020. Namun pada kenyataannya angka ini dapat lebih besar mengingat tidak semua
jurnalis bersedia melaporkan kasusnya.

Israel Gempur RS Al-Shifa Gaza, 200 Warga Palestina Tewas

Direktur Maverick Indonesia Lita Soenardi mengatakan, bantuan disalurkan kepada jurnalis dalam bentuk tunai agar dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan pemulihan. 

“Rekan jurnalis terpapar COVID-19 tentu memerlukan biaya pemulihan yang tidak sedikit dan pemulihannya pun membutuhkan waktu cukup panjang. Program #UntukJurnalisID diharapkan dapat memberikan semangat sehingga mereka dapat kembali berkarya,” tutur Lita sebagaimana rilis pers Maverick, Jumat 26 Februari 2021.

DPR Kritisi Kenaikan Kasus DBD, Banyak Warga Tak Dapat RS

Besarnya bantuan yang disalurkan kepada jurnalis terpapar COVID-19 disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi. Untuk perawatan isolasi mandiri serta perawatan di rumah sakit rujukan pemerintah khusus COVID/puskesmas ditetapkan bantuan sebesar Rp1.500.000. Sementara yang harus melakukan perawatan di rumah sakit nonrujukan pemerintah kategori ringan ditetapkan sebesar Rp5.000.000. Sementara perawatan rumah sakit nonrujukan pemerintah dengan kategori berat ditetapkan sebesar Rp10.000.000.

"Para jurnalis dapat mengajukan bantuan dengan melengkapi syarat administrasi yang
telah ditetapkan oleh Maverick Indonesia dan AJI Indonesia," kata dia.

Sementara Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan, program #UntukJurnalisID diharapkan bisa meringankan beban jurnalis yang terpapar COVID-19. Disebutkannya, bagaimanapun pandemi selama setahun ini berdampak signifikan terhadap industri media.

“Program #UntukJurnalisID menjadi salah satu bentuk kepedulian kepada para jurnalis terlebih di masa yang tidak menentu seperti sekarang ini,” ujar Abdul Manan.

Dia menambahkan, program ini terbuka untuk anggota AJI di seluruh Indonesia dan jurnalis
yang merupakan jaringan Maverick Indonesia. Program ini digagas dengan menggalang bantuan dari para donatur yang berasal dari beragam kalangan yaitu organisasi, perusahaan, maupun individual.

Penggalangan dana ini terus dibuka hingga 12 Maret 2021. Sementara penyaluran bantuan kepada para jurnalis terpapar COVID-19 akan terus berlangsung selama dana yang terkumpul dari para donatur tersedia. Tata cara pendaftaran bagi jurnalis untuk program ini bisa dicek langsung lewat akun media sosial resmi Maverick maupun AJI Indonesia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya