-
VIVA – Terobosan baru dilakukan Lembaga Administrasi Negara. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PerLAN) No 1 Tahun 2021, dimungkinkan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Latsar CPNS) diselenggarakan secara daring, baik termasuk Blended Learning maupun Distance Learning. Transformasi penyelenggaraan Lastar CPNS ini tentu saja berimplikasi pada metode dan pembiayaan yang lebih efektif dan efisien, dibandingkan dengan pelaksanaan Latsar secara klasikal.
Untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait pembiayaan Lastar CPNS secara daring, Lembaga Administrasi Negara (LAN) bergerak cepat dengan menerbitkan PerLAN Nomor 3 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (PerLAN 3/2021).
PerLAN ini berlaku sejak tanggal 10 Februari 2021 dan menjadi acuan bagi (1) setiap Lembaga Penyelenggara Pelatihan dalam menentukan besaran tarif yang dikenakan bagi Instansi Pemerintah pengirim Peserta Latsar CPNS; dan (2) setiap Instansi Pemerintah dalam menentukan biaya tarif terkait pengiriman Peserta Latsar CPNS.
Pengaturan mengenai besaran tarif Latsar CPNS secara daring ini, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan. Hal ini untuk mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan untuk pengaturan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif PNBP.
Latsar secara Daring, Jauh Lebih Murah, Lebih Efisien, Lebih Efektif & Lebih Optimal
Berdasarkan PerLAN 3/2021, maka Latsar CPNS yang dilaksanakan secara daring, baik Blended Learning maupun Distance Learning , dikenakan tarif biaya sebesar Rp 5.260.000,00 (lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) per Peserta. Tarif ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan Latsar CPNS secara klasikal yang dikenakan tarif biaya sebesar 9.269.000 (sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) per Peserta.