Wapres Tegaskan Vaksin Mandiri Tak Kurangi Jatah Gratis Masyarakat

Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • Instagram @wapresri.go.id

VIVA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan regulasi tentang pelaksanaan vaksin COVID-19 mandiri atau vaksin gotong royong diharapkan dapat mendorong percepatan vaksinasi kepada masyarakat sehingga terbentuk herd immunity.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Menurut Wapres, penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 secara mandiri perlu diatur secara khusus supaya tidak mengganggu program vaksinasi gratis dari pemerintah. Wapres juga menegaskan bahwa pelaksanaan vaksin mandiri tidak akan mengurangi jatah vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat.

"Jangan sampai ini diartikan mengurangi jatah yang diberikan kepada masyarakat, (vaksin untuk) masyarakat tidak dikurangi," kata Wapres dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Wapres mengatakan rencana vaksin mandiri tersebut bertujuan untuk mempercepat semakin banyaknya masyarakat yang mendapatkan vaksin. Sehingga, kekebalan komunitas atau herd immunity di Indonesia dapat semakin cepat terwujud.

"Jadi diharapkan yang selama ini jumlahnya masih sedikit, maka minimal pada tahap kedua di April itu nanti sudah bisa dilakukan percepatan," katanya.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Pemerintah terus mencari cara agar target kekebalan kelompok di Indonesia dapat tercapai sesuai target dalam satu tahun atau setara dengan jumlah penerima vaksin sebanyak satu juta pada satu hari.

"Ini dinamika yang berkembang, dan memang kita sedang mencoba mencari alternatif-alternatif untuk mempercepat tercapainya target itu," ujarnya.

Sebelumnya  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan dalam rangka penanggulangan COVID-19. Aturan itu diteken 24 Februari 2021.

Aturan ini menjadi dasar hukum perusahaan atau badan usaha untuk melakukan vaksin mandiri. Pemerintah pun mengistilahkan keberpihakan swasta itu dalam vaksinasi adalah program Vaksin Gotong Royong. 

Pada Ayat 5 disebutkan, vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga. Pendanaannya pun ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

“Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksin Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dipungut bayaran/gratis,” bunyi Pasal 3 ayat 5 beleid tersebut. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya