Vaksin Sinopharm dan Moderna Dijajaki untuk Vaksinasi Mandiri

Ilustrasi Vaksin Covid-19
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Juru Bicara Bio Farma untuk Vaksinasi, Bambang Heryanto mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan penjajakan dan pembicaraan untuk menyuplai vaksin gotong royong atau mandiri. Ditegaskan bahwa jenis vaksin gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin program pemerintah yakni vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavac dan vaksin Pfizer.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Menurut dia sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, jenis vaksin COVID-19 untuk vaksinasi gotong royong harus berbeda jenis dengan vaksinasi program pemerintah.

"Kami mulai melakukan pembicaraan kerja sama dengan Sinopharm. Ini perusahaan vaksin dari Beijing, China dengan platform teknologi inactivated sama dengan vaksin Sinovac," kata Bambang melalui siaran virtual pada Jumat, 16 Februari 2021.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Sementara,kata Bambang, pengadaan vaksin Sinopharm ini rencananya akan dilakukan oleh anak perusahaan holding farmasi yaitu PT Kimia Farma, Tbk.

Selain itu Bambang mengatakan Bio Farma juga sedang menjajaki kerja sama dengan Moderna yang merupakan vaksin dari Amerika. "Kita sedang menjajaki kerja sama dengan Moderna vaksin dengan platform mRNA," ujarnya.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Untuk itu kata dia, Bio Farma akan berkoordinasi juga dengan pemerintah agar pelaksanaan vaksinasi ini berjalan lancar. 

"Kami akan koordinasi erat dengan berbagai pihak, terutama Kemetnerian Kesehatan untuk menyiapkan agar seluruh program vaksinasi, baik program vaksinasi pemerintah maupun vaksinasi gotong royong bisa berjalan dengan baik," lanjutnya.

Dalam Pasal 18 Ayat (3) Permenkes 10/2021, disebutkan bahwa PT Bio Farma (Persero) dalam pendistribusian vaksin COVID-19 dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

Pada Ayat (6) disebutkan, Bio Farma atau badan usaha dalam melakukan distribusi vaksin COVID-19 ke fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19 berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

"PT Bio Farma (Persero) dalam pendistribusian Vaksin COVID-19 untuk vaksinasi gotong royong dapat bekerja sama dengan pihak ketiga," bunyi Pasal 19 Ayat (2) Permenkes 10/2021.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya