MK Tak Berwenang Adili Perkara yang Bukan Perselisihan Hasil Pilkada

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Kalimantan Selatan menggelar diskusi ketatanegaraan bertajuk “Problematika Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di MK” secara daring menggunakan media zoom.

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus

Diskusi ini menghadirkan para narasumber yaitu Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK Kalsel Ichsan Anwary, Dosen FH HKBP Nommensen Medan Januari Sihotang dan Pengajar HTN FH ULM Ahmad Fikri Hadin

Dalam pemaparannya, Ichsan Anwary mengatakan bahwa dalil selisih suara adalah hal yang sangat penting dalam permohonan PHP-Kada di MK.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

“Makna mempengaruhi hasil itu adalah dapat membuktikan bahwa hasil pilkada yang menurut pemohon (klaim pemohon) adalah benar dan bisa menambah suaranya sehingga lebih unggul daripada pasangan calon lainnya. Jika tidak signifikan, maka itu tidak mempengaruhi hasil," katanya.

Menurutnya, MK harus konsisten untuk mengadili perselisihan hasil pilkada, bukan mengadili hal-hal lain yang sudah menjadi kewenangan lembaga lain. Pelanggaran dan perselisihan dalam proses sudah diselesaikan oleh institusi lain yang sudah memiliki kewenangan seperti Bawaslu.

Bawaslu Ultimatum Jajaran Tak Main Mata Dalam Proses Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024

“Tidak mungkin bagi MK untuk menerobos kewenangan institusi lain," ujarnya.

Jangan karena dalil menegakkan keadilan substantif, lalu merubah kewenangan MK. Termasuk juga dalil penlanggaran TSM yang menjadi kewenangan institusi lain seperti Bawaslu.

Senada degan hal itu, dalam pemaparannya, Dosen FH HKBP Nommensen Medan, Januari Sitohang mengatakan bahwa MK mestinya tidak menambah-nambah pekerjaannya dengan meloloskan permohonan yang jauh dari ambang batas selisih suara.

“Mestinya MK tidak menambah pekerjaan dengan melanjutkan untuk memeriksa permohonan yang nyata-nyata melebihi ambang batas, apalagi permohonan tersebut tidak sama sekali menyinggung soal selisih suara," katanya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Pegunungan Bintang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya