KSP Indosurya Sebut Sudah Cairkan Dana 4.000 Anggota

Suasana pencairan dana milik anggota KSP Indosurya Cipta di Jakarta
Sumber :
  • Antara

VIVA – Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyatakan hingga kini sudah mencairkan dana cicilan usai putusan homologasi kepada 4.000 anggota dan prosesnya berjalan dengan lancar.

Pengurus KSP Indosurya Sonia dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, mengatakan komitmen pencairan dana itu merupakan kewajiban untuk pemenuhan perdamaian yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pembayaran cicilan untuk anggota dengan dana di atas Rp500 juta sampai Rp1,99 miliar, sudah dilaksanakan sesuai keputusan homologasi," katanya.

Ia mengatakan, total sebanyak 4.000 anggota yang menerima pencairan dana sejak menjalankan putusan homologasi tersebut, sudah termasuk 2.700 anggota yang menerima dana di periode Januari-Februari 2021.

Selanjutnya, ia meminta anggota KSP Indosurya untuk terus memperbarui data alamat, nomor HP, hingga surat elektronik guna mempermudah proses surat menyurat serta pencairan dana.

"Pengkinian data dibutuhkan untuk mempermudah para anggota juga, jadi memang untuk anggota yang mencairkan akan diminta memperbarui data," kata Sonia.

Sebelumnya, proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). (Ant)

Partisipasi 83 Persen KPU Bali Sahkan Suara Pilpres 2024, Siapa Unggul?

Baca juga: Kafe RM Lokasi Bripka CS Tembak Mati Anggota TNI Ditutup Permanen

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.

PPP Ajukan Gugatan Pada 18 Provinsi ke MK Karena Merasa Suara Hilang di Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di 18 provinsi ke Mahkamah Konstitusi, MK

img_title
VIVA.co.id
24 Maret 2024