Keluarga Jelaskan Awal Mula Gubernur Sulsel Dijemput KPK

Penampakan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat digiring petugas KPK
Sumber :
  • Ist

VIVA – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, tengah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai tiba di Jakarta Sabtu pagi ini, 27 Februari 2021. Nurdin dibawa dari Rumah Jabatan Gubernur di Makassar dan diterbangkan ke Jakarta, sejak dini hari tadi.

Disney Plus akan Bertindak Tegas

Juru bicara Gubernur Sulsel, Veronica Moniaga, mengungkapkan bahwa tim KPK mendatangi rumah Nurdin sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, gubernur beserta keluarganya tengah beristirahat.

"Teman-teman KPK datang ke Rumah Jabatan Gubernur. Ini pun juga berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak keluarga pastinya. Saya tidak tahu jam pastinya, kurang lebih jam 01.00 WITA dini hari," ujar Veronica dalam keterangannya, Sabtu 27 Februari 2021.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Baca juga: Jubir Bantah Gubernur Sulsel Kena OTT KPK: Dijemput Secara Baik

Tim penindakan KPK mendatangi rumah Nurdin secara baik-baik, dan menanyakan soal keberadaannya. Pihak keluarga di rumah pun menyambut baik kedatangan tim KPK, meski sempat terkejut.

Ada yang Baru dari IndiHome

"Jadi bapak dibangunkan. Memang ini menjadi satu hal yang mengagetkan. Bahwa tidak ada satu surat apapun, kemudian beliau didatangi oleh KPK," ungkapnya. 

Setelahnya, Nurdin dengan didampingi ajudannya, langsung menuju Jakarta dan tiba sekitar pukul 09.45 WIB.

Diberitakan sebelumnya saat tiba di Gedung KPK, Nurdin terlihat mengenakan jaket hitam dan topi biru, dan masker putih. Kepada awak media, Nurdin mengaku tengah beristirahat bersama keluarganya di rumah, saat didatangi KPK.

"Saya lagi tidur, dijemput," ujarnya sebelum memasuki lobi Gedung KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Firli Bahuri, menegaskan akan segera mengumumkan status hukum Gubernur Nurdin Abdullah, pasca operasi tangkap tangan yang digelar dini hari tadi.

Firli mengungkapkan ia belum bisa memberikan detail terkait status penanganan perkara tersebut, sebab pemeriksaan masih berlangsung. Dia juga memastikan pihak KPK menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

Mantan Kajari dan eks Kasipidsus Kejari Bondowoso saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp927 juta dalam pengurusan perkara korupsi yang ditangani Kejari Bondowoso.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024