Alasan Polisi Tolak Laporan Hukum soal Kerumunan Massa Jokowi

Kerumunan massa kerubuti Jokowi di Maumere, NTT
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Markas Besar Kepolisian RI menjelaskan, alasan aparat menolak laporan yang memperkarakan Presiden Joko Widodo pada saat kunjungan kerja di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Laporan itu, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, bukan ditolak. Melainkan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak, disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran atas kejadian kerumunan tersebut.

"Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, sehingga tidak di lanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Februari 2021.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

Baca juga: Peneliti LIPI: Kepuasan Kinerja Menteri Lewat Survei Bukan Patokan

Diberitakan sebelumnya, kerumunan massa hingga ratusan orang di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tertangkap kamera pada saat Presiden Jokowi hadir di wilayah tersebut. 

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi Ajak Semua Bersatu Bangun Bangsa dan Hadapi Geopolitik

Sontak video kerumunan itu beredar dan menjadi perbincangan publik pada Selasa, 23 Februari 2021. Atas peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan Presiden Jokowi pada Kamis, 25 Februari 2021. Namun, laporannya ditolak.

Bukan hanya itu. Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) yang melaporkan Presiden Joko Widodo dan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri juga dilakukan keesokan harinya, Jumat, 26 Februari 2021, juga laporannya ditolak.

“Kita sudah masuk ke dalam, laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi, intinya bukti kita dikembalikan,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI, Fery Dermawan di Bareskrim Polri.

Menurut Fery, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tidak ada ketegasan terhadap pelaporannya. Makanya, ia tidak diberikan surat tanda terima berupa nomor laporan polisi (LP) dari Bareskrim.

"Ini tidak ada nomor LP. Saya tidak berani menyatakan ini ditolak, karena di saat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada jawaban ini ditolak,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya