KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka

KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

Biadab! Anak Durhaka di Cengkareng Ini Tega Bacok Ibu Kandungnya gegara Ponsel

Selain dia, juga ada dua orang lainnya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Jumat kemarin.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, penetapan tersangka itu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal TNI Jadi Tersangka

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, sebagai pebagai penerima NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat,) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan," kata Firli Bahuri di Jakarta, Minggu dinihari, 28 Februari 2021.

Sedangkan, tersangka yang ketiga yaitu pihak pemberi dalam kasus tersebut yaitu AS (Agung Sucipto,) selaku kontraktor dalam proyek tersebut.

Tersangka Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Coba Kabur dari Malaysia dengan Identitas Palsu

Dua orang sebagai penerima yakni NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, sebagai pemberi AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan Nurdin dan lima orang lainnya yang ditangkap KPK tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Dari total enam orang yang ditangkap, beberapa di antaranya termasuk pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel juga pihak swasta.

Informasi yang dihimpun VIVA, ada barang bukti yang diamankan yaitu uang Rp1 miliar dari salah satu rumah makan di Kota Makassar. 

Sebelum diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia tujuan Jakarta melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Nurdin Abdullah bersama dengan terduga lainnya terlebih dahulu melakukan swab Antigen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya