KPK Beberkan Uang Demi Uang yang Diterima Nurdin Abdullah

Barang Bukti Kasus Korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Perkara ini melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang termasuk tersangka terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK menetapkan 3 (tiga) orang tersangka," kata Firli Bahuri di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.

Sebagai pebagai penerima NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat,) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan tersangka yang ketiga yaitu pihak pemberi dalam kasus tersebut yaitu AS (Agung Sucipto,) selaku kontraktor dalam proyek tersebut.

Firli pun menjelasakn mengenai konstruksi perkara tersebut. Bahwa AS Direktur PT APB (PT Agung Perdana Bulukumba) telah lama kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021.

Kemudian AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel diantaranya :

1. peningkatan jalan ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kab. Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar.

2. Pembangunan jalan ruas palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15.7 Miliar.

3. Pembangunan jalan ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar.

Tas LV Berisi Emas dan Uang Senilai Ratusan Juta Milik Penumpang KA Tertinggal di Stasiun Tawang

4. Pembangunan jalan, pedisterian dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp. 20.8 miliar.

5. Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7.1 Miliar.

5 Trik Biar Uang THR Gak Habis Buat Keperluan Lebaran


Lanjut dia, sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS," kata dia.

Bakal Jadi Kilang Minyak Terbesar RI, Pertamina Genjot Pembangunan RDMP Balikpapan

Sekitar awal Februari 2021, ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira.

Menurut Firli, NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.

Di samping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa di bantu oleh AS.

"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 Miliar kepada NA melalui ER," katanya.

Selain itu kata dia, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya sebagai berikut pertama, pada akhir tahun 2020 NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Kedua, pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 miliar. Lalu awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya