YLBHI Ungkap Sisi Gelap Keberadaan Virtual Police

Ketua YLBHI Asfinawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai adanya virtual police (VP) bikinan Polri, bisa menyulitkan masyarakat untuk melakukan upaya banding ketika dikriminalisasi di media sosial.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Ketua YLBHI Asfinawati menjelaskan, VP ini akan semakin memburamkan kejelasan penegakkan hukum yang berkeadilan, terutama terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Poin utama, kalau kita tidak terima dengan pendapat VP kita banding ke mana," kata dia kepada VIVA, Minggu, 2 Februari 2021.

Dia mencontohkan salah satu bentuk pergerakan VP di media sosial mengenai komentar warganet di akun instagram milik Nissa Sabyan. Warganet bersangkutan disangkakan melakukan ujaran kebencian.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Dalam contoh kasus yang diinformasikan Asfinawati, VP menggunakan pendapat ahli dari sisi bahasa, di mana disebutkan penghinaan terhadap Nissa dilakukan oleh warganet di kolom komentar karena terkandung kata ‘anjing’ dan ‘jahanam’.

Dua kata tersebut disebutkan sebagai penanda cemooh dalam bahasa Indonesia, sehingga bisa dipidana karena memenuhi unsur pasal 27 ayat 3 UU ITE. VP dua kali memberikan peringatan pada akun yang bersangkutan.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Jika peringatan dua kali untuk mengoreksi komentar tidak dipenuhi, maka proses hukum disampaikan VP akan dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Asfinawati, contoh kasus ini adalah bentuk kekeliruan kepolisian dalam mengategorikan komentar warganet sebagai bentuk ujaran kebencian.

"Ujaran kebencian itu kalau ada mengadvokasi kebencian atas dasar agama, ras, kebangsaan untuk melakukan kekerasan, diskriminasi atau permusuhan," tegas dia.

Asfinawati menekankan, pada dasarnya penghinaan sendiri dalam pandangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disanksi dalam bentuk perdata. Hukumannya pun kalau pidana bukan dipenjara, melainkan denda atau minta maaf secara publik.

Oleh sebab itu, dia menilai, VP ini akan menyusahkan masyarakat dalam membela diri terhadap UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang ditegaskannya juga bukanlah undang-undang yang berisi banyak masalah.

"Pembelaan terhadap orang yang dikriminalisasi dengan UU ITE jadi lebih sulit karena polisi akan mengatakan sudah diperingatkan, ultimum remedium. Padahal peringatannya tidak akurat menerjemahkan pasal," tuturnya.

Baca juga: Polri Klaim Virtual Police Tak Langgar Hak Berekspresi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya