Taman Nasional di Jambi Ditebang Secara Ilegal, 3 Bos Kayu Ditangkap

Polisi mengamankan kayu hasil illegal logging di Jambi
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Tiga orang pelaku illegal logging di Hutan Taman Nasional Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi ditangkap polisi dan langsung dibawa ke Polda Jambi.

Habitat Badak Cula Satu Taman Nasional Ujung Kulon Resmi Jadi Geopark

Informasi dihimpun VIVA, penebangan kayu secara liar itu diketahui saat para pelaku membawa kayu sebanyak lima truk ke arah Sengeti Kabupaten Muaro Jambi. Rencananya kayu akan dijual ke tempat pengolahan kayu Sawmil. Namun, polisi yang mengetahui itu langsung membuntuti dari belakang dan saat melintas di tengah jalan langsung diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dani Sutiyono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tiga orang pelaku illegal logging. Sampai saat ini, pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik. 

Pendaki Gunung Rinjani Meninggal, Diduga Kelelahan

"Hasil kayu illegal logging yang diamankan ada sebanyak lima truk yang jumlahnya mencapai 38 kubik kayu besar. Tiga orang ditangkap yang saat ini sudah jadi tersangka," ujarnya, Minggu, 28 Februari 2021.

Sigit mengatakan, ditangkapnya tiga orang merupakan pemodal illegal logging di kawasan Taman Nasional Berbak Tanjabtim. Saat kayu akan dibawa pakai truk, tim dari Ditkrimsus Polda Jambi langsung mengamankan di tempat kawasan berbeda-beda. Diantaranya di kawasan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru dan Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru Jambi. 

Populasi Badak Bercula Satu Kritis, Jalur Wisata Semenanjung Ujung Kulon Resmi Ditutup

"Tiga orang tersangka merupakan pemodal. diantaranya Riko, Paimin dan Hamdani yang saat ini terus diperiksa intensif," katanya.

Selain tiga orang pemodal, Sigit menuturkan, ada juga yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang sampai saat ini terus diburu oleh anggota Dirkrimsus Polda Jambi. Atas perbuatnnya, tiga tersangka didenda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

"Kita tidak main-main atas illegal logging kayu di Jambi karena faktor tersebut merusak faktor alam dan atas kelakuan ketika tersangka terancam 5 tahun penjara," katanya.

Baca juga: YLBHI Ungkap Sisi Gelap Keberadaan Virtual Police

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya