KY Akan Awasi Sidang Dugaan Mafia Tanah Cakung di PN Jaktim

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta
Sumber :
  • Google Map

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diharap menjatuhi hukuman terhadap terdakwa pemalsuan sertifikat tanah Cakung, Ahmad Djufri sesuai dengan apa yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut terdakwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Bamsoet Ingatkan AHY soal Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi dengan Mafia Peradilan

Komisioner Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifa’i mengatakan, pihaknya tentu akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menjadi prioritas aparat penegak hukum, termasuk upaya memberantas mafia pertanahan. Namun, kata dia, Komisi Yudisial juga memiliki keterbatasan untuk mengawasi semua persidangan.

“Alternatifnya, jika memang ada kasus-kasus yang urgent untuk diawasi, masyarakat bisa mengajukan permintaan kepada KY untuk memantau jalannya persidangan kasus tersebut,” kata Amzulian saat dihubungi pada Minggu, 28 Februari 2021.

Menteri AHY Bongkar 2 Kasus Mafia Tanah Bernilai Miliaran di Jawa Timur

Di sisi lain, Kejaksaan berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengamini tuntutan JPU selama 1,5 tahun terhadap terdakwa Ahmad Djufri. Jangan sampai, hakim memvonis bebas seperti terdakwa Paryoto.

“Ya harapan sependapat dengan (tuntutan) jaksa. Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan. Tapi itu kan semua bagaimana hakim,” kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady.

Mahasiswa Gelar Aksi di PTUN, Minta Jokowi dan MA Tak Lindungi Mafia Tanah

Menurut dia, jaksa menuntut Djufri sama dengan terdakwa Paryoto yang merupakan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, kata dia, majelis hakim telah membebaskan Paryoto dari segala hukuman. 

Dengan begitu, ia mengatakan jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas Paryoto ke Mahkamah Agung. Setelah itu, jaksa menunggu putusan hakim atas kasasi tersebut. “Kasasi sudah diajukan, tapi saya lupa kapan. Nanti dicek lagi. Kalau kasasi tidak ada sidang, langsung hakim MA,” ujarnya.

Di samping itu, Fuady mengatakan untuk tersangka lain dalam kasus ini yakni Benny Tabalujan masih kewenangan penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kini, Benny Tabalujan ditetapkan sebagai buronan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus dugaan mafia tanah di Cakung bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN menyebut ada 38 sertifikat diatas tanah milik Abdul Halim serta nama PT. Salve Veritate, diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan Achmad Djufri.

Sebagai informasi, Benny Tabalujan jadi tersangka (DPO) terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik, diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pejabat Terlibat Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Pecat dan Proses Hukum

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya