Keluarga Kenang Artidjo Alkostar: Meski Sibuk Tetap Jaga Silaturahmi

Mantan Hakim Agung MA Artidjo Alkostar
Sumber :
  • satu jam lebih dekat-tvOne

VIVA – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu, 28 Februari 2021. Anggota keluarga di tanah asal orangtua mantan hakim agung berjuluk algojo koruptor itu, almarhum dikenal sosok yang tak banyak bicara dan suka menjaga hubungan silaturahmi dengan kerabat jauh. 

Adu Banteng Pick Up Dengan Dua Motor di Citayam, Seorang Meninggal Dunia

Artidjo lahir di Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1948. Kedua orangtuanya berasal dari Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura. Hakim agung yang ditakuti para pesakitan perkara korupsi itu tumbuh bersama tujuh bersaudara. 

Saudara kandung Artidjo kini tinggal satu yang masih hidup, yakni Karnoto. Karnoto sejak lama tinggal di Kabupaten Bangkalan. Di Sumenep, kini hanya tinggal keponakan dan kerabat saja. "Saya tidak tahu banyak tentang cerita Pak Artidjo," kata Marzuki (43 tahun), anak dari saudara kandung Artidjo, Jinarto, ditemui wartawan di kampung halaman orangtua Artidjo di Sumenep. 

Sempat Membaik Sebelum Meninggal, Kondisi Ibu Angger Dimas Drop Lagi Sejak Kematian Dante

Kendati saudara kandung sudah meninggal dunia, namun semasa hidup Artidjo tetap menjaga hubungan silaturahmi dengan kerabat di kampung leluhurnya. Setiap tahun, di tengah kesibukannya, ia selalu menyempatkan diri untuk berkunjung menemui keponakan dan kerabatnya di Sumenep. "Setiap tahun (Artidjo) ke sini," ujar Marzuki.

Di mata Marzuki, Artidjo adalah sosok yang tak banyak bicara. Setiap kali mau bertandang ke Sumenep, biasanya mampir ketika ada kegiatan di Madura, ajudannya yang memberi kabar ke keluarga dan semua keponakan dan kerabat diminta berkumpul. Saat silaturrahim itulah Artidjo biasanya bagi-bagi angpao ke sanak saudara yang hadir.

Tujuh Tewas Akibat Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel, 2 Korban Masih Anak-anak

Artidjo Alkostar wafat pada Minggu siang, 28 Februari 2021. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu mulai jadi sorotan setelah menjadi hakim agung pada tahun 2000. Di tangannya, sudah belasan terdakwa korupsi kakap yang mencoba peruntungan lewat jalur kasasi atau peninjauan kembali di Mahkamah Agung justru menerima tambahan hukuman yang jauh lebih berat.

Di antaranya memperberat vonis perkara korupsi politikus Angelina Sondakh dari empat tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, juga merasakan sakitnya ketokan palu Artidjo.

Sejak itulah Artidjo mendapatkan julukan sangat algojo koruptor. Selama berkarier di MA selama 18 tahun, Artidjo berhasil menyelesaikan 19.708 perkara. Artinya, setiap tahun ada 1.905 perkara yang berhasil dirampungkannya. Setelah pensiun, ia diangkat menjadi Dewan Pengawas KPK hingga wafat pada Minggu ini.

Baca juga: Haedar Nashir: Artidjo Alkostar Penegak Hukum Berintegritas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya