-
VIVA – Bank Central Asia (BCA) tengah jadi sorotan. Gara-garanya, warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Ardi Pratama, harus menjadi pesakitan dan ditahan karena kadung menggunakan duit salah transfer oleh BCA.
Ardi mengira itu duit fee jasa jual beli mobil. Niat baik Ardi mengembalikan dengan cara dicicil ditolak. BCA memilih jalur hukum. Penasihat hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan, menjelaskan, perkara bermula ketika rekening BCA milik kliennya menerima transfer dana sebesar Rp51 juta pada Maret 2020.
"Ceritanya ada nasabah setor kliring. Tanggal 11 dia masukkan warkat ke BCA. Nama nasabahnya adalah Philip," katanya dihubungi VIVA pada Senin, 1 Maret 2021.
Transaksi itu terjadi di kantor BCA Citraland Surabaya. Petugas yang melayani berinisial NK. Dalam berita acara pemeriksaan, kata Hendrix, NK salah meng-input satu angka nomor rekening, dari angka nol ke angka enam.
"Tujuh angka depannya sama, di belakang keliru angka dari nol ke enam. (Rekening) punya klien saya angka enam," ungkapnya
Masuklah duit Rp51 juta milik Philip itu ke rekening Ardi. Mulanya, papar Hendrix, kliennya mengira duit yang masuk ke rekening itu adalah uang fee jual beli mobil. Ardi adalah makelar mobil dan sebelumnya berhasil menjual kan dua unit mobil. "Sepuluh hari setelah itu, pihak BCA datang dan memberitahukan kalau ada keliru transfer," ujarnya.
Saat itu, pihak BCA meminta agar Ardi mengembalikan duit yang masuk ke rekeningnya itu. Ardi menyanggupi tapi dengan cara diangsur. Sebab, duit tersebut sudah kadung terpakai. "Sehari setelah itu ada surat somasi pertama dan somasi kedua tujuh hari kemudian. Waktu itu klien kami mendatangi kantor legal BCA dan membawa uang Rp5 juta untuk dicicil. Tapi minta disetorkan saja," katanya.