Korupsi Bansos COVID-19, KPK Periksa Komisaris PT RPI

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Ganjar Ungkit Bansos, Kaesang: Lebih Bermasalah yang Dikorupsi saat Covid

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Daning dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS). Daning sebelumnya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 11 Februari 2021.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Ali kepada awak media, Senin, 1 Maret 2021.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Ali tak menjelaskan secara rinci apa yang ingin diperdalam penyidik untuk melengkapi berkas tersangka MJS. Adapun PT RPI adalah salah satu rekanan penyedia bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek,

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kakak Hary Tanoesoedibjo Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Beras Bansos

Keempat tersangka lain dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun, menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Baca Juga: Pengurus DPC PDIP Dicecar KPK soal Duit Bansos dari Juliari

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya