Awal Tahun 2021 Hunian Hotel Rata-rata Hanya 30,35 Persen

Uji Kompetensi Keahlian jurusan Akomodasi Perhotelan siswa SMK di Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat penghunian kamar (TPK) atau okupansi hotel pada awal tahun ini masih jauh di bawah kondisi normal. Pada Januari 2021, TPK hotel klasifikasi bintang mencapai rata-rata hanya 30,35 persen.

Jokowi Resmikan Huntap hingga Proyek Infrastruktur Pascabencana di Sulteng

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, angka TPK ini turun 10,44 poin persen dari posisi Desember 2020 yang sebesar 40,79 persen. Sedangkan dibanding Januari 2020 turunnya mencapai 18,82 poin dari 49,17 persen.

"Untuk dijadikan catatan ini bukan hanya untuk wisman (wisata mancanegara) tapi untuk juga wisatawan domestik dan pada Januari 2021," kata Suhariyanto saat konferensi pers, Senin, 1 Maret 2021.

Mau Traveling ke Negara Asean? Ada Promo Terbang Gratis Sepuasnya Hingga Diskon Hotel

Dia merincikan, persentase TPK tertinggi tercatat di Provinsi Sumatera Selatan sebesar 45,85 persen, diikuti oleh Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 43,30 persen dan Provinsi Kalimantan Timur sebesar 42,98 persen.

Sementara itu TPK di Provinsi Bali masih tercatat sebagai TPK terendah selama beberapa bulan terakhir. Pada Januari 2021, TPK di Provinsi Bali tercatat hanya sebesar 11,15 persen.

KPK Sita 10 Bidang Tanah Milik Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Salah Satunya Dibangun Hotel

"Jadi seperti kita ketahui Bali sangat bergantung dengan pariwisata sehingga dampaknya kepada ekonomi Bali juga luar biasa kontraksinya jauh lebih dalam," katanya.

Hampir seluruh provinsi di Indonesia mengalami penurunan persentase TPK secara tahunan kecuali di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara yang meningkat masing-masing 6,10 poin dan 1,09 poin. 

Penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Bali dengan penurunan sebesar 48,14 poin, diikuti oleh Provinsi DI Yogyakarta sebesar 28,02 poin, dan Provinsi Maluku Utara sebesar 25,74 poin. 

Sementara itu secara bulanan, penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Barat sebesar 32,31 poin, diikuti oleh Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 28,39 poin, dan Provinsi Gorontalo sebesar 27,32 poin. 

Penurunan terendah terlihat di Provinsi Papua dan Banten dengan penurunan masing-masing sebesar 1,25 poin dan 1,45 poin. Riau merupakan satu-satunya provinsi yang mengalami kenaikan TPK 0,30 poin.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya