-
VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat penghunian kamar (TPK) atau okupansi hotel pada awal tahun ini masih jauh di bawah kondisi normal. Pada Januari 2021, TPK hotel klasifikasi bintang mencapai rata-rata hanya 30,35 persen.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, angka TPK ini turun 10,44 poin persen dari posisi Desember 2020 yang sebesar 40,79 persen. Sedangkan dibanding Januari 2020 turunnya mencapai 18,82 poin dari 49,17 persen.
"Untuk dijadikan catatan ini bukan hanya untuk wisman (wisata mancanegara) tapi untuk juga wisatawan domestik dan pada Januari 2021," kata Suhariyanto saat konferensi pers, Senin, 1 Maret 2021.
Dia merincikan, persentase TPK tertinggi tercatat di Provinsi Sumatera Selatan sebesar 45,85 persen, diikuti oleh Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 43,30 persen dan Provinsi Kalimantan Timur sebesar 42,98 persen.