Skandal Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Minta Dibebaskan Hakim

Terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo memohon Majelis Hakim membebaskannya dari dakwaan tim JPU. Prasetijo merupakan terdakwa dalam kasus suap penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra.

"Memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum," kata Penasihat Hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Rolas juga meminta Majelis Hakim menerima nota pembelaan serta duplik yang diajukan kliennya, serta meminta Majelis Hakim untuk merehabilitasi nama baik harkat martabat terdakwa dan membebankan perkara biaya a quo kepada negara.

"Menerima permohonan terdakwa sebagai justice collaborator," ujarnya.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Rolas menegaskan Prasetijo tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Pasalnya, kata Rolas, tugas pokok dan fungsi terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri sama sekali tak ada kaitan dengan kepengurusan interpol red notice yang ada di bawah kewenangan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Bahkan ia juga membantah semua dalil replik dan dakwaan jaksa penuntut umum.

"Terdakwa Brigjen pol Prasetijo Utomo tidak pernah terlibat sama sekali serta tidak memiliki peran aktif atas terbitnya surat-surat yang dikeluarkan oleh Divhubinter Polri terkait status interpol red notice Djoko Soegiarto Tjandra," imbuhnya.

Majelis Hakim akan memutus sidang tersebut pada Rabu 10 Maret 2021. Diketahui, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Baca juga: Jubir Wapres Bantah Cerita Djoko Tjandra Mau Bertemu Ma'ruf Amin

Lokasi kebakaran toko frame di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Penyelidikan kasus kebakaran maut yang terjadi di Toko Bingkai Mampang Jakarta Selatan, ikut melibatkan pihak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang juga mela

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024