Hakim Hentikan Sidang Kasus 4 IRT Lempar Pabrik Rokok di Lombok

Sidang putusan sela empat IRT di Lombok
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, mengabulkan eksepsi kuasa hukum empat ibu rumah tangga (IRT) yang melempar pabrik tembakau di Lombok, Senin, 1 Maret 2021.

Unik, Pawai Takbir di Lombok Ada 'Setan' dan Miniatur Masjid dari Botol

Hakim membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Artinya, proses sidang empat IRT tidak dilanjutkan.

Tim kuasa hukum empat IRT, D.A Malik, mengatakan dakwaan jaksa dibatalkan hakim karena tidak cermat dalam menyusun dakwaan sebagaimana dijelaskan pasal 143 KUHAP.

IRT di Kalbar Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Tembak, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Dalam pasal tersebut memuat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap. Proses kasus tersebut dihentikan," katanya ditemui usai sidang.

Dia mengatakan putusan hakim tersebut bukan berarti kemenangan bagi IRT atau kekalahan bagi jaksa, namun adalah kemenangan nurani hukum yang berkeadilan.

Geopark Rinjani, Situ Wisata Unggul Pulau Lombok yang Diakui UNESCO

"Ini kemenangan nurani hukum, bukan kemenangan jaksa, pengacara, polisi," ujarnya.

Pengacara lainnya, Yan Mangandar Putra, menjelaskan ketidakjelasan dakwaan jaksa dalam mengurangi peran dari masing-masing terdakwa membuat hakim memutuskan menghentikan kasus ini.

"Selain tidak jelas merumuskan dakwaan, empat IRT juga tidak didampingi pengacara dalam proses pemeriksaan. Itu menjadi pertimbangan hakim memutuskan dihentikan kasus ini," ujarnya.

Dijelaskan, dakwaan jaksa tidak jelas, karena beberapa poin dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Jaksa mengatakan IRT melempar spandek pabrik menggunakan batang singkong dan 11 batu, namun barang bukti yang dihadirkan justru dalam bentuk foto tujuh batu dan satu bambu. Tidak ada barang bukti singkong.

Selain itu dakwaan jaksa yang menyebut pabrik tembakau rugi hingga Rp4,5 juta karena atap spandek yang penyok tidak dapat dibuktikan. Bahkan barang bukti utama berupa spandek tidak dihadirkan.

"Juga tidak ada bukti spandek yang penyok sehingga pabrik mengalami kerugian Rp4,5 juta," katanya.

Yan juga mengatakan jaksa tidak lagi dapat memperbaiki berkas dan mempidanakan empat IRT tersebut.

"Hakim tegaskan putusan sela tadi juga merupakan putusan akhir, sehingga jaksa tidak dapat lagi mengajukan berkas perkara," ujarnya.

Baca juga: Kejanggalan Dakwaan Jaksa terhadap 4 IRT yang Protes Pabrik Rokok

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya