MUI Akan Rapat Terkait Perpres Investasi Miras

Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, menyampaikan seruan di akhir tahun 2020.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar mengatakan, lembaganya dalam waktu dekat akan menggelar rapat terkait polemik pemerintah yang membolehkan investasi minuman keras (miras) melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Hasil rapat akan disampaikan sebagai sikap MUI soal itu.

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Dalam rapat, lanjut Kiai Miftach, akan dibahas di antaranya terkait untung dan rugi serta madlarat dan manfaat investasi miras. Ia menegaskan, keputusan rapat soal itu akan keluar dalam waktu dekat, dua atau tiga hari lagi. “Jadi, yang kemarin-kemarin ada (berpendapat) atas nama MUI, itu bersifat pribadi,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin, 1 Maret 2021.

Secara pribadi, Kiai Miftach menegaskan bahwa dalam Islam miras hukumnya haram, baik sedikit atau banyak, berskala kecil maupun besar. Bukan hanya di Islam, menurutnya, di agama lain juga demikian. “Miras itu sudah diharamkan semua agama, agama itu mengharamkan,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Miftahus Sunnah Surabaya itu.

Megawati Panaskan Mesin Politik PDIP, Pimpin Konsolidasi untuk Pilkada 2024

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas merasa kecewa dan tidak mengerti mengapa pemerintah menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya masuk ke dalam kategori bidang usaha tertutup, tapi sekarang dimasukkan ke dalam kategori usaha terbuka.

“Jadi saya melihat inilah salah satu buah dari disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat," kata Anwar Abbas di Jakarta.

PKB Perkuat Politik Islam dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Menurut Pengamat

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengkritisi dan menolak kebijakan tersebut. Ketua PBNU Marsudi Suhud menilai miras hukumnya haram, baik sedikit atau banyak. "Lalu, apakah ada perbedaan sikap terdahulu dengan sekarang? Jawabnya simple, kata Ketua Umum NU (KH. Said Aqil Siradj) itu tetap tidak setuju  baik karena 'qoliiluhu au katsiruhu harom', baik sedikit atau banyak hukumnya tetap haram," ujarnya.
 

Ilustrasi resesi ekonomi/ekonomi global

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyebut, risiko RI masuk ke jurang resesi masih jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara lain.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024