Habib Rizieq Tolak Keras Izin Investasi Miras

Habib Rizieq Shihab meninggalkan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA - Presiden Jokowi membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditekan pada 2 Februari 2021. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Dengan begitu, Jokowi memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Tapi, Habib Muhammad Rizieq Shihab tetap menolak beleid yang diteken Jokowi tersebut.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, mengatakan Habib Rizieq sudah mengetahui informasi ditandatanganinya Peraturan Presiden tentang investasi untuk industri minuman keras oleh Jokowi. Dia menyampaikan bahwa Habib Rizieq sangat menentang aturan tersebut.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

“HRS (Habib Rizieq Shihab) menolak keras Perpres maksiat itu,” kata Azis saat dikonfirmasi VIVA pada Senin, 1 Maret 2021.

Dulu, kata dia, Front Pembela Islam (FPI) yang sekarang dibubarkan pemerintah pernah membatalkan Keputusan Presiden tentang minuman keras melalui Mahkamah Agung (MA). Tentu, hal itu sesuai arahan Habib Rizieq Shihab.

Tinggal 3 Hari Lagi! Intip Peraturan dan Ketentuan Acara Untuk Konser TVXQ di Indonesia

“FPI dahulu atas arahan beliau melalui tim hukum, pernah berhasil membatalkan Kepres miras maksiat via judicial review di MA tahun 2013,” ujarnya.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024