Tolak Perpres Miras, Said Aqil: Agama Telah Tegas Melarang

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj secara tegas menolak rencana pemerintah melalui peraturan presiden atau perpres yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi. Menurut Said, Alquran jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

TikToker Galih Loss Ditangkap Polisi Buntut Pelecehan Agama Islam

“Kita sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.

Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi rakyatnya. Hal ini sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah yang artinya kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

Digosipkan Mualaf, Celine Evangelista Berangkatkan Umrah Karyawannya Secara Gratis

“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” sebutnya.

Maka itu, dia melihat bahaya dampak negatif dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tak bisa ditoleransi. Dia mengingatkan dalam kaidah fiqih menyatakan bahwa rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut.

Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," katanya.

Sebelumnya, Ketua PBNU Marsudi Suhud menegaskan penolakan terhadap Perpres investasi miras. Ketua PBNU, Marsudi Suhud menilai hukumnya haram meski itu jumlahnya sedikit atau banyak.

"Lalu, apakah ada perbedaan sikap terdahulu dengan sekarang? Jawabnya simpel kata ketua Umum NU (KH. Said Aqil Siradj) itu tetap tidak setuju baik karena qoliiluhu au katsiruhu harom baik sedikit atau banyak hukumnya tetap haram," kata Marsudi.

Menurut dia, meski investasi miras ada manfaatnya untuk ekonomi tapi mudharatnya sangat besar. Sebab, hal ini menyangkut mudharat yang langsung terhadap kehidupan manusia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal per 2 Februari 2021 jadi sorotan. Perpres ini mengatur izin investasi untuk industri miras mulai skala kecil hingga besar. 

Pun, dalam Perpres itu, dimuat aturan industri minuman keras yang mengandung alkohol seperti persyaratan untuk penanaman modal baru yang bisa dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Terkait pembukaan investasi juga diatur dalam perpres seperti pabrik pembuatan minuman anggur serta yang mengandung malt. Untuk diketahui, sebelum muncul perpres ini, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

Perpres tersebut juga menuliskan, penanaman modal terbuka bagi investor asing dan dalam negeri. Hal ini termasuk koperasi dan UMKM. Investasi juga wajib dalam membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Keras Izin Investasi Miras
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya