- Istimewa.
VIVA - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 1 Maret 2021. Mereka membahas sejumlah kerja sama antara Polri dan Kementerian ATR.
Salah satu kerja sama yang dibahas adalah terkait upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia. Agus pun menegaskan komitmennya dalam pemberantasan mafia tanah.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut perintah Bapak Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia,” kata Agus Andrianto kepada awak media, Senin, 1 Maret 2021.
Baca juga: Pejabat Terlibat Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Pecat dan Proses Hukum
Sebelumnya, Polri dan Kementerian ATR telah membentuk Tim Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah. Tim ini diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Tim Pemberantasan Mafia Tanah ini bertugas menerima laporan, pengaduan atau hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah baik yang diterima oleh Kementerian maupun Polri. Kemudian melakukan identifikasi terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah, mengumpulkan bahan dan keterangan (melakukan pendalaman) terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah.
Selain itu juga mengusulkan dan melaksanakan gelar perkara serta membuat berita acara gelar perkara, menyiapkan kajian/analisis, dan melaporkan hasil gelar perkara kepada menteri dan kapolri.
Belakangan, masyarakat juga dikejutkan dengan kasus yang menimpa mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Tanah dan rumah dari ibunda Dino, tiba-tiba diklaim oleh orang lain. Polisi kemudian menetapkan beberapa tersangka dalam perkara tersebut.