Temui Sofyan Djalil, Kabareskrim Komitmen Berantas Mafia Tanah

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto bertemu Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 1 Maret 2021. Mereka membahas sejumlah kerja sama antara Polri dan Kementerian ATR.

BPBD Assessment Pergerakan Tanah di Purwakarta

Salah satu kerja sama yang dibahas adalah terkait upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia. Agus pun menegaskan komitmennya dalam pemberantasan mafia tanah.

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut perintah Bapak Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia,” kata Agus Andrianto kepada awak media, Senin, 1 Maret 2021.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Baca juga: Pejabat Terlibat Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Pecat dan Proses Hukum

Sebelumnya, Polri dan Kementerian ATR telah membentuk Tim Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah. Tim ini diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sosok Jenderal Bintang 4 di Tubuh Polri yang Masih Aktif, Kini Jadi Pemimpin Tertinggi

Tim Pemberantasan Mafia Tanah ini bertugas menerima laporan, pengaduan atau hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah baik yang diterima oleh Kementerian maupun Polri. Kemudian melakukan identifikasi terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah, mengumpulkan bahan dan keterangan (melakukan pendalaman) terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah.

Selain itu juga mengusulkan dan melaksanakan gelar perkara serta membuat berita acara gelar perkara, menyiapkan kajian/analisis, dan melaporkan hasil gelar perkara kepada menteri dan kapolri.

Belakangan, masyarakat juga dikejutkan dengan kasus yang menimpa mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Tanah dan rumah dari ibunda Dino, tiba-tiba diklaim oleh orang lain. Polisi kemudian menetapkan beberapa tersangka dalam perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya