Polemik Legalisasi Miras, Ini Seruan Habib Rizieq

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Habib Muhammad Rizieq Shihab menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terkait izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil bertentangan dengan Pancasila.

“Peredaran miras kan jelas bertentangan dengan UUD RI 1945 dan Pancasila,” kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dikonfirmasi VIVA pada Senin, 1 Maret 2021.

Menurut dia, Habib Rizieq tidak membuat seruan kepada seluruh simpatisannya untuk melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Presiden yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021. Namun, kata dia, beliau tetap mengkritisinya.

“Belum ada (arahan demo). Beliau fokus kritisi kebijakan yang bertentangan dengan UUD 45 perihal mencerdaskan kehidupan bangsa, dan norma agama. Pancasila pertama dimana seluruh agama mengatur menolak khamr atau minuman keras,” ujarnya.

Diketahui, Presiden Jokowi membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditekan pada 2 Februari 2021. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan begitu, Jokowi memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024