Polisi Sita Puluhan Amunisi dan 3 Senjata Api M16 di Merauke

Puluhan amunisi dan senjata api yang diamankan petugas Polres Merauke.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Aman Hasibuan (Papua)

VIVA – Polisi mengamankan tiga pucuk senjata api jenis M16 dan puluhan amunisi dari seorang warga berinisial AG, di Jalan Gak Kabupaten Merauke, Papua.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Kapolres Merauke Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. Untung Sangaji, M.Hum menjelaskan, penangkapan senjata api ini, dari hasil penyelidikan tim di lapangan sekira pukul 22.00 WIT. Saat itu, tim menghentikan sebuah mobil ranger berwarna putih di Jalan Gak yang dikendarai oleh AG dan kemudian dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil mendapati tiga pucuk senjata api jenis M16, amunisi serta peralatan las yang diletakan pada belakang jok mobil ranger,” kata Untung, Senin, 1 Maret 2021.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Merauke guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil ranger warna putih, tiga pucuk senjata jenis M16, dan 5 laras senjata api. Kemudian 2 peredam, 1 teleskop, 38 amunisi kaliber 5,56 dan sejumlah peralatan las.

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

Untung mengatakan, pelaku kini dalam penanganan Mapolres Merauke guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan senjata api tersebut.

“Pelaku merupakan target operasi yang telah lama di pantau oleh anggota Polres Merauke,” ujarnya.

Dia mengatakan, tim saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mencari pemasok senjata dan amunisi tersebut yang diduga melibatkan orang tertentu. 

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya