- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Muhammadiyah meminta kepada Pemerintah Presiden Joko Widodo mempertimbangkan aspirasi masyarakat soal Peraturan Presiden (Perpres) tentang investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Khususnya, yang merasa keberatan, karena RI mayoritas beragama Islam
"Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam. Yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras," kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Sebaiknya, kata dia, Presiden Jokowi jangan hanya mempertimbangkan soal keuntungan ekonomi saja. Namun soal dampak lainnya seperti moral buat generasi anak bangsa juga.
Baca juga: Tolak Perpres Miras, Said Aqil: Agama Telah Tegas Melarang
"Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa. Selain betanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, Pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat," katanya.
Perpres soal izin investasi miras ini banyak menjadi sorotan di tengah masyarakat Indonesia. Tak hanya Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama juga dengan tegas menolak izin investasi miras tersebut.
Seperti diketahui, dalam Perpres tersebut, salah satunya disebutkan bahwa industri minuman keras boleh dibangun di empat provinsi. Yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.