Jaksa KPK Tuntut 14 Mantan Anggota DPRD Sumut 4-5 Tahun Penjara

Sidang 14 anggota DPRD Sumut digelar secara daring.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 14 mantan anggota DPRD Sumut dalam kasus menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, dengan tuntutan hukuman bervariasi, pada persidangan berlangsung secara daring di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 1 Maret 2021.

Partai Buruh Sebut Aturan Hanya Parpol Pemilik Kursi DPRD Berhak Usung Paslon di Pilkada Tak Adil

Empat belas terdakwa yaitu Japorman Saragih yang juga mantan Ketua DPD PDI Perjuangan dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan yang sama diberikan Jaksa KPK terhadap terdakwa Rahmat Pardamean, Nurhasanah, Jamaludin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Robert Nainggolan dan Layari Sinukaban.

Kemudian, Syamsul Hilal dan Ramli dituntut 5 tahun penjara. Selanjutnya, Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budiningsih, Sudirman Halawa dituntut 4,5 tahun penjara.

Video Viral Pria di Medan Bakar Rumahnya Sendiri, Ini Penjelasan Polisi

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Hendra Eka Syahputra di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu, dalam amar tuntutan JPU KPK, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64ayat (1) KUHPidana.

3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu Diduga Selundupkan Sabu-sabu 19 Kg

Selain itu, ke-14 terdakwa juga dibebani untuk membayar denda yang juga jumlahnya bervariasi mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

"Meminta agar para terdakwa mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada negara. Dengan ketentuan jika hartanya tidak mencukupi untuk dilelang maka diganti dengan pidana penjara," kata Immanuel.

Tidak hanya itu, jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik  14 eks anggota DPRD Sumut itu selama 3 tahun, usai menjalani masa hukuman pokok. 

Setelah mendengar amar tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa atau pledoi.

Dalam dakwaan, ke-14 terdakwa didakwa menerima suap dari Gatot ?Pudjo Nugroho dengan jumlah bervariasi. Suap tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 hingga 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya