-
VIVA – Banyak pihak, terutama kalangan umat Islam, menolak diberlakukannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait Investasi Miras yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Tapi berbeda dengan pendapat kebanyakan, Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Kusnadi, justru sepakat dengan aturan tersebut.
“Saya apapun dalam konteks Indonesia, memang miras itu harus diatur. Tidak bisa tidak. Tidak bisa bebas begitu saja. Saya juga sepakat dengan aturan-aturan terkait penjualan minuman-minuman beralkohol itu. Sepakat lah,” kata Kusnadi kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 1 Maret 2021.
Menurut Ketua DPRD Jatim itu, ketika Perpres itu sudah diterbitkan maka akan berlaku di seluruh Indonesia. “Itu aturan hukum pusat. Kita (di Jatim) juga harus berlaku di Indonesia. Memang, menurut saya itu suatu kewajaran bagi bangsa Indonesia yang mayoritas Muslim dan kemudian alkohol itu menjadi suatu yang haram,” ujarnya.