Terungkap Lokasi Persidangan Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA), eks imam besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab bersama terdakwa lainnya akan menjalani persidangan kasus tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Setelah mendapatkan Surat Keputusan MA terkait pemindahan proses peradilan berkas perkara terdakwa MR dan kawan-kawan, tim jaksa sedang mempersiapkan pelimpahan empat berkas perkaranya ke PN Jakarta Timur dilengkapi surat dakwaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Senin, 1 Maret 2021.

Menurut dia, ada tiga kasus tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang menyeret Habib Rizieq. Pertama, kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni berkerumun di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijadikan tersangka bersama Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Sementara, Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tersangka HU, MS, MHA, ASL dan I dijerat Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Habib Rizieq ditetapkan tersangka kasus protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Habi Rizieq dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Selanjutnya, Habib Rizieq bersama Direktur RS Ummi dokter Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) dijadikan tersangka lagi dalam kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi Kota Bogor.

Hotman Paris Sindir Kubu Amin dan Ganjar: Jangan Nangis Kalau Kalah

Dalam kasus ini, ketiga tersangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Pengacara senior yang juga Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis

12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU

Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD membeberkan 12 fakta yang tidak disangkal dalam sidang perkara PHPU.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024