Soal Miras Legal, PKS: Pemerintah Khilaf

Ilustrasi minuman keras (miras)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengkritik terbitnya Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI). Menurut Jazuli, kebijakan ini menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Gelar Apel Lodaya, Forkopimda Bogor Lepas 8 Bus Mudik Gratis

"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," kata Jazuli kepada wartawan, Senin 1 Maret 2021.

Semestinya, kata Jazuli, kita semua konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adanya pelegalan industri minuman keras tersebut dinilai sudah bertentangan dengan Pancasila.

Bea Cukai Bandar Lampung Sita Belasan Ribu Miras di Sebuah Rumah Produksi Ilegal

"Terkait sila pertama semua agama melarang minuman keras karena madhorotnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini mengatakan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat. Dengan ketentuan ini saja pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi di mana-mana, dan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

"Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama," ujar Jazuli.

Jazuli mendorong aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas menyajikan data kepada Pemerintah dan kementerian terkait tentang bahaya miras di masyarakat dan tingginya tingkat kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang disebabkan miras. Diharapkan dapat menjadi pertimbangan untuk mencabut aturan tersebut.

"Tugas kita bersama untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas. Mungkin Pemerintah khilaf, dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan," ujar Jazuli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya