-
VIVA – Mayoritas tokoh Islam di Indonesia menolak Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur soal investasi minuman beralkohol alias minuman keras (miras). Alasannya kurang lebih sama, dalam Islam minuman memabukkan hukumnya haram. Kerusakan yang ditimbulkan akibat miras juga besar. Rasulullah bersabda bahwa khamr atau minuman yang memabukkan disebut dengan ummul khabaits, sumber dari segala keburukan dan kerusakan.
Ihwal miras sebagai sumber keburukan, Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, KH Syafruddin Syarif, lantas mengutip sebuah cerita tentang seorang ahli ibadah yang tergelincir ke perbuatan zina dan membunuh gara-gara menenggak miras, yang dikisahkan di dalam kitab Tanbih al-Ghafilin karya Abu Laits As Samarqandi. “Ini cerita terkenal, dikisahkan di banyak kitab,” katanya kepada VIVA pada Senin malam, 1 Maret 2021.
Diceritakan di kitab tersebut, lanjut Syafruddin, “Pada zaman dulu diceritakan ada seseorang, kalau sekarang kiai lah, tokoh agama, kemudian didatangi oleh iblis yang menyerupai manusia. Dia (iblis yang menyamar sebagai manusia) khusyuk sekali salatnya. Salat di belakangnya imam (kiai) sampai enggak bergerak (saking khusyuknya). (Kiai itu) datang lagi (si iblis) masih di situ, sampai satu hari satu malam.”